JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua pria masing – masing RB alias Anca (45) dan MS (34) saat tengah asyik mengonsumsi Narkotika jenis Sabu di kediamannya di Jalan Karang, belakang Toko Mega Waena, Distrik Heram, Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes. Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, SIK, MH, CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP. Febry V. Pardede, S.T.K., SIK. membenarkan penangkapan tersebut.
Selain para pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 49,74 gram.
“Tim kami mengamankan alat hisap sabu (bong), tiga potongan sedotan hitam serta plastik hitam berbalut lakban cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu,” jelas AKP. Febry dalam rilis Humas Polresta Jayapura, Jumat (18/07/2025)
Dijelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar belakang Toko Mega Waena. Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang menggunakan sabu di dalam rumah pada Kamis (17/07/2025) malam kemarin.
“Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana milik RB. Keduanya langsung kami amankan ke Mapolresta bersama seluruh barang bukti,” tegas AKP. Febry.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan peran masing-masing.
Guna menekan peredarannya, Polresta Jayapura Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Penulis: Christo L


