MANOKWARI – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Kampung Ayambori, Distrik Manokwari Timur, Papua Barat.
Kapolresta Manokwari Kombes. Pol. Ongky Isgunawan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. D. Raja Putra Napitupulu, SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku berinisial “MM” (48) ditangkap pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 11.03 WIT setelah jajaran Sat Reskrim menerima informasi keberadaan pelaku di sekitar Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari.

Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan lalu membawanya ke Mapolresta Manokwari untuk proses pemeriksaan.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan di Jalan Kampung Ayambori. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain,” ungkap AKP. Napitupulu dalam rilis Humas Polresta Manokwari, Rabu (13/08/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal – 351 KUHP Tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.
Terkait pengungkapan kasus dimaksud, pihak Kepolisian setempat juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan melalui call center aduan 110 Polresta Manokwari.
Penulis: Christo L


