FAK-FAK – Kepolisian Resor Fakfak, Polda Papua Barat mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan Narkotika di wilayah Provinsi Papua Barat.
Sat – Resnarkoba Polres Fakfak berhasil mengamankan 32,4 gram ganja kering siap edar dari tangan seorang tersangka berinisial “M.M.M”.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak, Kamis (11/09/2025) kemarin dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak, Kompol. Henderjetha. H. Yassu, SH didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU. Johan Eko Wahyudi, S.Sos, MH.

Dari laporan, Sat – Resnarkoba bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan tersangka bersama barang bukti ganja siap edar dimaksud.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Johan Eko Wahyudi, S.Sos, MH menjelaskan bahwa ganja tersebut berhasil diungkap jajarannya di Pelabuhan Laut Fakfak pada saat proses debarkasi KM – Tatamailau.
Menurut hasil penyilidikan, tersangka “M.M.M” menumpangi KM – Tatamailau dari Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Teluk Bintuni namun kemudian turun di Fakfak untuk melanjutkan perjalanan ke Bintuni.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka terdiri dari 2 (dua) plastik bening berukuran sedang berisi ganja, 1 (satu) plastik permen merek Happydent yang diikat karet gelang, 1 (satu) kantong plastik hitam besar, 1 (satu) kantong plastik bening sedang, 1 satu) sikat gigi warna pink, 1 (satu) pop mie,1 (satu) pencuci muka merek Garnier Men serta 1 (satu) pasta gigi merek Pepsodent ukuran sedang.
Sementara dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka “M.M.M” di RSUD Kabupaten Fakfak menunjukkan hasil negatif.

Menyikapi pengungkapan dimaksud, jajaran Polres Fakfak menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk pro – aktif dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Fakfak.
“Jangan ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Masa depan anak-anak kita harus kita jaga bersama,” ungkap Wakapolres Fakfak, Kompol. Henderjetha. H. Yassu,
Pengungkapan kasus ini juga bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian Polres Fakfak terhadap generasi muda Papua Barat agar terbebas dari ancaman Narkotika.
“Peredaran ganja di Kabupaten Fakfak tidak hanya merusak masa depan generasi muda, namun juga berpotensi menciptakan kerawanan sosial,” tegas Kasat Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Johan Eko Wahyudi, S.Sos, MH.
Penulis: Christo L


