Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalResmob Numbay Ciduk Spesialis Penadah Curanmor, 7 Motor Hasil Curian Diamankan

Resmob Numbay Ciduk Spesialis Penadah Curanmor, 7 Motor Hasil Curian Diamankan

JAYAPURA – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FC (21) yang diduga kuat sebagai spesialis penadah kendaraan bermotor hasil curian di wilayah Kota Jayapura. Pelaku ditangkap di seputaran Abepura pada Sabtu (13/09/2025) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes. Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, SIK, MH, CPHR melalui Kasat Reskrim, Kompol. I Dewa Gede Ditya K, SIK, MH dalam rilis resmi yang diterima Senin (15/09/2025) membenarkan penangkapan tersebut dilakukan Sabtu (13/09/2025) lalu di seputaran Abepura.

“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim di lapangan terkait tindak pidana curanmor. Setelah mendapatkan informasi keberadaan FC, tim langsung melakukan monitoring hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Kompol. Dewa Ditya.

Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai satu unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana curanmor.

Dari hasil pengembangan, Polisi mengamankan total 7 (tujuh) unit sepeda motor hasil curian yang disimpan oleh FC. Kini, FC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kompol. Dewa.

Berikut Barang Bukti yang diamankan :

1. Honda Beat Street hitam dengan nomor rangka MHIJM8218PK941668 (LP/B/638/IX/2025).

2. Honda Beat Street hitam dengan nomor angka MH1JMG11RK055261 (LP/B/468/VI/2025).

3. Yamaha Mio M3 biru hitam dengan nomor rangka MH35P00CDJ715659.

4. Honda Beat FI hitam dengan nomor rangka MH1JFP214FK147169.

5. Honda Beat Street hitam dengan nomor rangka MH1JFZ21XHK0435543.

6. Honda Beat FI merah dengan nomor rangka MH1JM1114JK986518.

7. Yamaha F1ZR hitam biru dengan nomor rangka MH34NS003FK3653340.

Terkait pengungkapan dimaksud, Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Proses penyerahan kendaraan kepada pemilik yang sah akan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Penulis: Christo L

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments