Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeEkonomi & BisnisPerda DBH Sudah Disahkan, Kenapa Masyarakat Adat Raja Ampat Belum Juga Nikmati...

Perda DBH Sudah Disahkan, Kenapa Masyarakat Adat Raja Ampat Belum Juga Nikmati DBH Tambang?

RAJA AMPAT – Masyarakat adat Raja Ampat seharusnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH), mengingat Kabupaten Raja Ampat menjadi salah satu penyumbang devisa bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hasil tambang nikel.

Sayangnya, hingga saat ini masyarakat adat Raja Ampat belum juga menikmati dana tersebut karena Peraturan Daerah (Perda) tentang pembagian DBH yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRK Raja Ampat tidak pernah diberi nomor sehingga tidak dapat diberlakukan.

“Perda DBH telah disahkan oleh DPRK Raja Ampat dalam Sidang Paripurna namun tidak pernah diberi nomor oleh pemerintah sehingga Perda tersebut tidak dapat diberlakukan,” jelas Direktur Institut Usba Raja Ampat, Charles Adrian Michael Imbir saat ditemui media ini di salah satu hotel di Kawasan Klademak III Kota Sorong, Kamis (2/9/2025).

Padahal, kata Charles, sebelum disahkan anggota DPRK sudah mensosialisasikan kepada masyarakat adat Raja Ampat dan mereka sangat mendukung dan menyetujui.

Terkait dengan alasan mengapa sampai pemerintah kabupaten tidak memberi nomor kepada Perda DBH, Charles meminta untuk mengkonfirmasi langsung kepada Bagian Hukum Setda Raja Ampat.

“Perda DBH itu inisiatif DPR supaya bagi hasil kepada masyarakat adat itu ada, khususnya masyarakat adat Kawei, Betew dan masyarakat Gag. Detailnya sudah diatur dalam Perda tersebut. Namun dengan tidak dilaksanakan Perda maka DBH itu berada dalam kuasa Bupati sebagai kepala daerah. Jadi bupati mau pakai dana itu seperti apa itu hak bupati karena DBH itu milik bupati sebagai pengelola dan pemegang mandat keuangan,” terang Charles.

Beda halnya dengan CSR perusahaan atau yang sekarang dikenal dengan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Kata Charles, CSR dikelola langsung oleh perusahaan dalam penggunaannya. Kalau DBH, merupakan urusan pemerintah daerah.

“Dalam mengelola dana CSR pihak perusahaan langsung berkomunikasi dengan masyarakat seperti penguatan masyarakat, bangun sekolah, itu perusahaan dapat mengumumkan karena dana tersebut dikelola langsung perusahaan,” katanya.

“Saat saya masih menjabat sebagai anggota DPRK, dana CSR itu ada yang 9 miliar bahkan sampai saya melepaskan jabatan sebagai anggota DPRK angkanya mencapai 13 miliar rupiah dan tahun 2025 ini dana CSR mencapai 16 miliar rupiah karena dana CSR tahun yang lalu tidak dipakai habis sehingga ditambahkan dengan tahun ini menjadi 16 miliar rupiah,” terang Charles.

Lanjut Charles, dana CSR itu naik ketika nilai tambang itu naik. Begitu juga dengan DBH. Terakhir sebelum Charles lepas jabatan anggota DPRK di tahun 2024, DBH sekitar 62 miliar rupiah.

“Oleh karena itu kami meminta untuk pemerintah berbagi dengan masyarakat adat supaya masyarakat adat tidak ribut sesama masyarakat adat. Selama ini masyarakat sering konflik antar sesama masyarakat adat karena saling mencurigai siapa yang dapat dan siapa yang tidak. Padahal masyarakat semua tidak menerima DBH itu karena masuk dalam APBD dan APBD itu milik bupati sehingga kami pertanyakan dana DBH itu digunakan pemerintah untuk apa saja,” terang Charles.

Dikatakan Charles, pemerintah harus mengakui keberadaan masyarakat adat di Raja Ampat. Selanjutnya dibutuhkan keberpihakan kepada masyarakat karena masyarakat adat lahir lebih dahulu sebelum ada pemerintah.

“Jadi pemerintah jangan melupakan masyarakat adat sebagai pemilik tunggal dari hak-hak dasar itu. Ini menyangkut hak dasar, hak hidup sehingga pemerintah harus menjadi fasilitator. Kalau pemerintah tidak mau berbagai dengan masyarakat adat itu keliru, jadi pemerintah jangan marah kalau masyarakat adat membuat tindakan-tindakan keras dengan memalang bahkan pemerintah menyebutkannya dengan makar. Justru harus instrospeksi diri, karena pemerintah sendiri lalai,” pungkas Charles.

Penulis: Jason

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments