KOTA SORONG – Yayasan Misool Eco Resort (MER) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan kerja yang adil, beretika dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Executive Secretary Yayasan MER, Jacolivia Tanapa, mewakili Pembina Yayasan MER, Andrew John Miners dalam konferensi pers di Kantor Yayasan MER, Puncak Arfak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (8/10/2025).
Dalam keterangannya, pihak yayasan menyampaikan bahwa Yayasan MER dan PT MER merupakan dua entitas yang berdiri terpisah. Yayasan berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan konservasi tanpa orientasi keuntungan sementara PT MER menjalankan aktivitas komersial di bidang ekowisata.
“Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya manusia, menjaga kenyamanan, keadilan serta kesejahteraan seluruh karyawan,” ujar Tanapa.

Permohonan Maaf dan Langkah Perbaikan Internal
Yayasan MER menyampaikan permohonan maaf tulus dan tanpa syarat kepada mantan karyawan yang mungkin mengalami perlakuan tidak adil atau prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan kebijakan organisasi maupun peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Sebagai bagian dari audit internal dan proses evaluasi menyeluruh, yayasan telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota manajemen yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai organisasi dan prinsip profesionalitas kerja.
Selain itu, pembina yayasan juga mengevaluasi kinerja Ketua Yayasan untuk memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang atau ketidakprofesionalan terhadap karyawan. Jika terbukti, tindakan disipliner akan diterapkan tanpa toleransi.
Komitmen terhadap Keadilan dan Transparansi
Yayasan MER menegaskan komitmennya terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil dan transparan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Yayasan kini tengah menerapkan reformasi internal komprehensif termasuk pembentukan mekanisme pengaduan terbuka agar setiap karyawan memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan terkait lingkungan kerja.
Dalam pernyataan tersebut juga diklarifikasi bahwa DDN telah tidak bekerja di Yayasan maupun PT. Misool sejak 18 September 2025 serta LHS telah mengundurkan diri dari kemitraan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum maupun kuasa hukum.

Harapan terhadap Penyelesaian Hukum dan Langkah ke Depan
Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral, Yayasan MER memohon agar pihak berwenang mempertimbangkan reformasi organisasi menyeluruh yang tengah dilakukan dalam meninjau permasalahan hukum yang melibatkan yayasan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama secara kooperatif dengan seluruh pemangku kepentingan guna menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang mengedepankan keadilan, tanpa mengabaikan misi sosial dan kemanusiaan kami,” tambah Tanapa.
Yayasan MER juga tengah memperkuat kebijakan kepatuhan hukum, tata kelola organisasi, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yayasan dilaksanakan dengan integritas, transparansi dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Dedikasi untuk Masyarakat dan Konservasi
Menutup pernyataannya, Yayasan MER menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan, mitra, dan masyarakat atas dukungan serta kesabaran selama proses reformasi berlangsung.
“Kami akan terus berdedikasi untuk melayani masyarakat Indonesia melalui kerja sosial, kemanusiaan, dan konservasi yang berlandaskan keadilan, kepatuhan, dan nilai-nilai kemanusiaan universal,” pungkas Tanapa.
Yayasan MER adalah lembaga yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia dan berkomitmen menjalankan misi sosial serta konservasi dengan mematuhi sepenuhnya peraturan nasional dan standar donor internasional.
Penulis: Christo L


