Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalDugaan Korupsi ATK dan Barang Cetakan, Kejati Papua Barat Sita 20 Dokumen...

Dugaan Korupsi ATK dan Barang Cetakan, Kejati Papua Barat Sita 20 Dokumen dan Masih Periksa 1 Anggota DPR Kota Sorong

KOTA SORONG – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyita puluhan dokumen dari dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK dan barang cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Agustiawan Umar menyebut bahwa pihaknya telah menyita 20 dokumen terkait ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017.

“Dokumen-dokumen yang terkait dengan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017 telah kita kuasai,” ujarnya.

Agustiawan Umar menambahkan, dokumen elektronik pun disita oleh penyidik. Semua dokumen yang disita juga terkait dengan tiga tersangka.

“Dokumen yang disita antara lain APBD 2017, RKA dan sejumlah dokumen perencanaan yang berkaitan dengan pengadaan ATK dan barang cetakan,” tambahnya.

Ia mengaku bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk salah satu anggota DPR Kota Sorong.

“Pemeriksaan saksi terkait ATK dan barang cetakan masih berlanjut, termasuk salah satu anggota DPR Kota Sorong,” kata Agustiawan Umar.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK dan barang cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Ketiganya yaitu mantan Kepala BPKAD Kota Sorong HJT, mantan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong BEPM dan mantan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong JJR.

Penulis: Jason

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments