KOTA SORONG – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu istri pejabat di Pemerintah Kota Sorong berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Satreskrim Polsek Sorong Timur ke Kejaksaan Negeri dan dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Istri pejabat yang sekarang berstatus tersangka berinisial JN telah diserahkan bersama berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Sorong. Namun dirinya tidak langsung ditahan karena tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong dan suaminya selaku pejabat menjadi jaminan.
Diketahui, istri pejabat berinisial JN ini ditetapkan menjadi pelaku dugaan penganiayaan terhadap LS pegawai Kelurahan Klawuyuk di ruangan Asisten I Setda Kota Sorong, pada 7 Mei 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi awak media, Jaksa Penuntut Umum I Gede Bayu Sudarmawan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tahap II perkara penganiayaan JN terhadap LS dari tim Polsek Sorong Timur.
“Tahap II sudah, cuman suami JN yang adalah pejabat di Pemda Kota Sorong meminta agar status sang istri jadi tahanan kota,” ujar JPU kepada awak media di Sorong, Selasa (18/11/2025).
Lanjut JPU, mereka berdalih bahwa tersangka JN adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kota Sorong, dan mereka menjamin tidak bakal melarikan diri selama proses hukum.
JPU mengaku, tim penyidik Polsek Sorong Timur telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa Kejari Sorong. “Setelah kita terima berkas yang pasti JPU langsung proses ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, agar segera disidangkan,” katanya.
Penulis: Jason


