NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja sesuai tahapan dan jadwal pemilu dalam proses pemutakhiran data partai politik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa usai memimpin Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik bersama pimpinan dan perwakilan partai politik, Senin (15/12/2025) di Aula Kantor KPU Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan data KPU, terdapat 18 partai politik yang terdaftar di Provinsi Papua Tengah. Namun, dalam rapat koordinasi tersebut, hanya 8 perwakilan partai politik yang menghadiri kegiatan.

Sepo Nawipa menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi forum strategis antara KPU dan partai politik untuk memastikan akurasi, kesesuaian serta validitas data kepengurusan partai yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kegiatan hari ini merupakan pertemuan antara partai politik dan KPU yang berkaitan dengan verifikasi data partai. Kami telah menjelaskan data yang ada di Sipol agar partai politik dapat melihat apakah masih perlu dilakukan perubahan atau sudah sesuai, terutama terkait kepengurusan partai,” ujar Sepo Nawipa.
Dari hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah ke dalam Sipol, KPU menemukan bahwa sejumlah partai politik masih harus melakukan perbaikan dan pembaruan data termasuk penyesuaian dokumen kepengurusan.
“Belum semua data dinyatakan sesuai. Ada beberapa partai politik yang masih harus memperbaiki atau menyerahkan data terbaru untuk dilakukan perubahan di Sipol,” jelasnya.

Terkait partai politik yang tidak menghadiri rapat koordinasi, Sepo menegaskan bahwa KPU tetap membuka ruang pelayanan dan akses informasi. Materi serta penjelasan teknis yang disampaikan dalam rapat akan tetap diberikan kepada partai politik yang berhalangan hadir.
“Informasi yang kami sampaikan hari ini juga akan kami sampaikan kepada partai politik yang belum hadir. Mereka dipersilakan datang langsung ke kantor KPU untuk mendapatkan penjelasan terkait data masing-masing partai,” katanya.
Lebih lanjut, Sepo Nawipa menegaskan bahwa KPU tidak dapat menunggu keterlambatan partai politik dalam melengkapi administrasi, mengingat seluruh tahapan telah diatur secara ketat dalam jadwal resmi penyelenggaraan pemilu.

“KPU bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mau tidak mau, suka tidak suka, ini menyangkut kepentingan partai politik. Kami hanya menjalankan amanah untuk memfasilitasi namun waktunya sudah ditentukan dan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada lagi kelonggaran waktu dalam proses pemutakhiran data dan keterlambatan penyerahan dokumen termasuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari pusat, berpotensi menghambat proses administrasi partai politik itu sendiri.
“Kami sudah menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi waktu tambahan. KPU tetap bekerja sesuai jadwal. Partai politik harus lebih cepat melakukan penyesuaian karena data sudah masuk di Sipol dan manfaatnya sangat besar bagi partai politik itu sendiri,” pungkas Sepo Nawipa.
KPU Provinsi Papua Tengah berharap seluruh partai politik segera melakukan penyesuaian dan melengkapi data administrasi agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan tertib, akurat, transparan dan sesuai regulasi.
Penulis: Christo L


