Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeBerita PapuaKPU Papua Tengah Pastikan Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol Sesuai PKPU

KPU Papua Tengah Pastikan Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol Sesuai PKPU

NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan tertib, akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik, Senin (15/12/2025).

Rapat koordinasi tersebut digelar oleh jajaran KPU Provinsi Papua Tengah bersama pimpinan dan perwakilan partai politik sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kepartaian.

Indra Ebang Ola menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong partai politik menyampaikan berbagai perubahan data internal mulai dari kepengurusan, alamat domisili kantor, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai hingga kelengkapan identitas partai seperti lambang dan bendera.

“Rapat koordinasi ini dilakukan antara KPU dan pimpinan partai politik dalam rangka pemutakhiran data partai politik. Tujuannya agar partai menyampaikan data-data perubahan, baik kepengurusan, alamat domisili kantor, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai hingga kelengkapan lain seperti lambang dan bendera partai,” ujar Indra.

Ia mengungkapkan bahwa dinamika internal partai politik di Papua Tengah dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi, terutama menyusul pelaksanaan musyawarah daerah yang berdampak pada pergantian struktur kepengurusan.

Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut partai politik untuk segera menyesuaikan dan melaporkan setiap perubahan data kepada KPU.

Pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang mewajibkan pemutakhiran data dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Periode pertama berlangsung dari Januari hingga Juni, sementara periode kedua dari Juli sampai Desember. Apabila terdapat perubahan data di tahun berjalan, data tersebut perlu dirapikan bahkan paling lambat tiga hari sebelum pergantian tahun,” jelasnya.

Indra menambahkan, bagi partai politik yang telah melakukan perubahan kepengurusan namun Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan Pusat masih dalam proses, pemutakhiran data tetap dapat dilakukan pada periode pertama tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan pemutakhiran data ini bukan bagian dari tahapan pencalonan melainkan semata-mata bertujuan untuk penertiban dan perapian dokumen kepartaian.

“Verifikasi ini sifatnya untuk merapikan dokumen-dokumen partai politik. Ini bukan syarat pencalonan karena pencalonan baru akan dilakukan setelah tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.

KPU Provinsi Papua Tengah berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk segera melakukan pembaruan data melalui Sipol sehingga administrasi kepartaian di Papua Tengah dapat tersusun rapi, valid dan siap mendukung pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

Penulis: Christo L

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments