JAKARTA – Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menegaskan di seluruh Tanah Papua berlaku hukum atau syariat adat.
Untuk itu setiap kebijakan negara, khususnya yang berkaitan dengan kehutanan, pertanahan, dan pengelolaan ruang hidup Orang Asli Papua (OAP) harus didasarkan pada hukum adat.
Penegasan tersebut disampaikan Senator PFM saat rapat kerja bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPD RI, Jakarta.
Dalam forum resmi tersebut, PFM yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) menekankan pemberlakuan hukum adat tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tegas didalamnya pengakuan dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, termasuk hak adat, hukum adat, tanah ulayat, serta kelembagaan adat.
“Banyak aturan yang diterapkan di Papua. Padahal sudah jelas acuannya adalah syariat adat, kalau teman-teman di Aceh memakai syariat Islam. Yang terjadi ATR/BPN di Papua tidak ada koordinasi dengan lembaga adat dalam administrasi tanah, misalnya penerbitan sertifikat. Ini yang sering memunculkan konflik di sana,” ujar PFM.
Menurut Senator muda itu, pembangunan di Tanah Papua harus berbasis pada penghormatan hukum adat, menjunjung prinsip persetujuan dan tanpa paksaan, serta melibatkan lembaga adat sebagai subjek, bukan objek kebijakan.
“Berkaitan dengan kehutanan, kami punya hutan-hutan adat, itu sekarang mau diganti dengan sawit. Lalu kami mencari makan di mana? Tingkat pengangguran tinggi, pendidikan dan kesehatan kurang memadai sementara sumber makan kami dibabat habis,” ucap dia.
PFM meminta negara hadir sebagai pelindung, bukan justru menjadi sumber konflik dengan masyarakat adat. Penguatan peran hukum adat dan pengakuan wilayah adat adalah kunci menciptakan keadilan dan perdamaian di Papua.
“Kita akan kawal terus agar kebijakan pemerintah pusat, khususnya di sektor kehutanan dan pertanahan selaras dengan UU Otsus Papua dan benar-benar berpihak pada hak, martabat, dan masa depan Orang Asli Papua,” papar dia.


