SORONG – Anggota DPD RI/MPR RI dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, melanjutkan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI pada Kamis malam, 11 Desember 2025, pukul 18.30 WIT, di lokasi kedua. Yakni bertempat di Sekretariat Bersama Masyarakat Adat Malamoi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Kota.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada malam hari dengan mengusung konsep dialog kekeluargaan bersama para tokoh adat dan pemuda suku asli Malamoi.
Paul Finsen Mayor menegaskan bahwa Empat Pilar MPR RI tidak boleh dipahami sebagai ancaman terhadap eksistensi adat, melainkan sebagai payung hukum konstitusional yang melindungi keberagaman identitas suku-suku di Papua. Ia menekankan bahwa pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) justru memberikan ruang pengakuan terhadap hak ulayat dan kearifan lokal melalui koridor Undang-Undang Dasar 1945.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat nasionalisme yang berakar pada penghormatan terhadap martabat Orang Asli Papua (OAP), sekaligus menegaskan peran strategis dewan adat dalam menjaga persatuan dan stabilitas sosial di wilayah Papua Barat Daya,” tegasnya.
Salah satu tokoh adat Malamoi mempertanyakan posisi kedaulatan masyarakat adat dalam hukum negara.
“Bapak Senator, kami sering merasa hukum negara lebih memihak perusahaan besar daripada hak ulayat kami. Dalam bingkai UUD 1945, di mana sebenarnya posisi kedaulatan kami sebagai masyarakat adat Malamoi agar tidak terus-menerus kalah di tanah sendiri?” tanya salah satu tokoh.
Paul Finsen Mayor menegaskan UUD 1945 Pasal 18B secara tegas mengakui kesatuan masyarakat hukum adat. Konstitusi adalah pelindung hak ulayat.
“Tugas saya sebagai Senator adalah mendesak Pemerintah agar setiap izin investasi di Papua Barat Daya wajib mengantongi persetujuan dari dewan adat. Kita harus memastikan pembangunan nasional tetap menghormati kedaulatan adat,” ucap Paul.
Pertanyaan lain juga mengemuka terkait proses pengambilan kebijakan yang dinilai terlalu sentralistik. Karena kebijakan untuk Papua sering kali diputuskan di Jakarta tanpa mendengar masyarakat yang ada di akar rumput.
“Apakah ini sesuai dengan nilai musyawarah dalam Pancasila?” Tanya peserta lagi.
Paul Finsen Mayor menjawab dengan menekankan makna Sila Keempat Pancasila:
“Sila keempat mengamanatkan hikmat kebijaksanaan melalui permusyawaratan. Keputusan tentang Papua tidak boleh sepihak dari Jakarta. Saya adalah penyambung lidah masyarakat Malamoi di MPR untuk memastikan ‘musyawarah’ itu benar-benar melibatkan suara masyarakat adat,” paparnya.
Paul Finsen Mayor menegaskan komitmennya untuk terus membawa aspirasi masyarakat adat Papua Barat Daya ke tingkat nasional, agar pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak ulayat, identitas adat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam bingkai NKRI.
Penulis : Andre R


