Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeBerita PapuaSekretaris DAP Doberay: Kasus Baju Dinas DPR PBD Senator PFM Lakukan Pengawasan...

Sekretaris DAP Doberay: Kasus Baju Dinas DPR PBD Senator PFM Lakukan Pengawasan Sebagai Anggota DPD RI, Bukan Intervensi Penyidikan

SORONG – Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Daniel Kapissa, menanggapi secara tegas pernyataan Yosep Titirloloby, kuasa hukum Ketua DPR Papua Barat Daya, yang meminta Senator Paul Finsen Mayor (PFM) untuk tidak mengintervensi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas di lingkungan DPR Papua Barat Daya.

Daniel menegaskan bahwa sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi Pemerintahan, Hukum, HAM, Pertahanan, dan Keamanan, langkah yang diambil oleh PFM adalah murni menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat tinggi negara.

“Apa yang dilakukan Senator PFM merupakan tugas kenegaraan dan tugas seorang negarawan. Beliau berbicara dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite I DPD RI yang memang membidangi hukum dan pemerintahan. Jika tugas-tugas pejabat tinggi negara ini dihalang-halangi, maka hal itu bisa terindikasi pidana atau perbuatan melawan hukum karena beliau sedang menjalankan mandat undang-undang,” ujar Daniel Kapissa, Sabtu (28/2/2026).

Ia juga mengingatkan agar para praktisi hukum tetap berpegang pada etika profesi advokat. Daniel berkaca pada kejadian di Papua Barat di mana seorang advokat sempat dipolisikan karena dianggap menghalang-halangi tugas pejabat negara. Menurutnya, posisi PFM sebagai wakil rakyat daerah di parlemen pusat harus dihormati sebagai jembatan aspirasi dan pengawasan demi kepentingan publik.

Terkait substansi perkara dugaan korupsi pengadaan baju dinas, Daniel menilai pemanggilan pimpinan lembaga adalah prosedur yang wajib dilakukan dalam sebuah institusi.

“Sudah barang tentu jika ada kasus di dalam satu institusi, pimpinannya mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara akan dimintai keterangan. Itu sudah wajib hukumnya. Jika tidak dimintai keterangan, masyarakat justru akan bertanya-tanya, ada apa? Apakah ada ‘masuk angin’ atau ‘udang di balik batu’? Untuk menjawab keraguan masyarakat, Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya wajib dimintai keterangan oleh penyidik dan hasilnya harus dipublikasikan secara terbuka,” tegasnya.

Di sisi lain, Daniel Kapissa juga menaruh perhatian serius pada kondisi Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya yang hingga saat ini masih dipalang akibat aksi demonstrasi yang telah berlangsung hampir dua bulan. Ia menyayangkan terganggunya fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat.

“Kantor itu milik pemerintah dan seharusnya segera dibuka untuk aktivitas pelayanan. Masalah pemalangan ini harus diseriusi agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan lebih lama lagi,” pungkas Daniel.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments