RAJA AMPAT – Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor menegaskan bahwa 53 data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Kabupaten Raja Ampat yang diduga bermasalah wajib hukumnya dikeluarkan apabila terbukti tidak sesuai fakta.
Dari total 618 PPPK tahap 2, ditemukan 53 orang dengan berkas yang tidak sinkron dengan kondisi riil. “Ada yang tertulis sudah honor dua tahun, tapi faktanya baru lulus SMA. Ini bukan kesalahan administrasi biasa, ini pelanggaran serius,” tegas Senator PFM dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Ia mengingatkan bahwa kondisi fiskal Raja Ampat sedang tidak baik-baik saja. APBD tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,5 triliun, namun pada 2026 turun menjadi Rp1,05 triliun—berkurang Rp450 miliar. Di sisi lain, pemerintah daerah harus bersiap dengan pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang efektif berlaku dua tahun setelah ditetapkan, yakni pada 2027.
“Kalau belanja pegawai tidak dikendalikan, ini bisa jadi temuan BPK dan berdampak langsung pada pembangunan kampung-kampung. Infrastruktur jaringan, sekolah, Puskesmas bisa tertunda karena anggaran habis untuk belanja pegawai yang tidak produktif,” ujarnya.
Senator PFM juga menyinggung praktik “honorer siluman” yang secara administrasi lengkap—memiliki SK Bupati, absensi, hingga daftar pembayaran honor—namun faktanya tidak pernah bekerja atau bahkan tidak pernah menerima honor.
Sebaliknya, di sejumlah distrik terdapat masyarakat asli Raja Ampat yang aktif bekerja sebagai honorer, namun tidak memiliki SK Bupati maupun administrasi formal lainnya. Mereka tetap bekerja dan dijamin oleh unit kerja masing-masing, meski honor yang diterima tidak sesuai atau sangat terbatas.
“Ini ironi. Yang benar-benar kerja justru tidak punya administrasi lengkap karena tidak punya kedekatan kekuasaan. Sementara yang tidak pernah kerja bisa lolos dan sekarang menyandang status PPPK,” katanya.
Senator PFM menegaskan bahwa dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan pembangunan difokuskan pada tiga klaster warga Papua, yakni Orang Asli Papua (OAP), Peranakan atau Mama Papua, serta LABEPA (Lahir Besar Papua).
Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK harus berpihak pada mereka yang benar-benar mengabdi dan berasal dari tiga klaster tersebut, bukan kepada oknum titipan yang hanya mengandalkan kedekatan dengan kepala daerah.
Ia mendesak Bupati Raja Ampat dan Kepala BKP-SDM agar segera melakukan audit internal serta evaluasi menyeluruh. Pimpinan OPD diminta lebih selektif dalam memberikan surat pertanggungjawaban mutlak terhadap tenaga honorer di instansi masing-masing.
“Kalau terbukti tidak pernah menjalankan tugas tapi sudah diangkat menjadi PPPK, itu harus dievaluasi dan diberhentikan,” tegasnya.
Penindakan tersebut, lanjutnya, dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentang Disiplin ASN, termasuk pencoretan, pencopotan, hingga pemecatan bagi yang melanggar.
“Jangan sampai APBD yang terbatas ini dikorbankan untuk membiayai pelanggaran administrasi. Keadilan harus ditegakkan. Yang tidak kerja wajib dikeluarkan, yang benar-benar kerja harus dilindungi,” pungkas Senator PFM.


