JAYAPURA – Sebanyak 3.056 butir Pil Koplo atau Pil Y berhasil disitadari operasi pengungkapan oleh Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Jumat (20/6/2025).
Pelaku berinisial RI (45), warga Hamadi Rawa, ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu dia akan mengambil paket berisi ribuan pil tersebut melalui salah satu jasa pengiriman. Barang haram itu diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dalam rilis yang diterima Minggu (22/ 06/2025) menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan daftar G di Jayapura.

“Ada informasi masuk, tim kami melakukan pengecekan terhadap sebuah paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman. Setelah dibuka, ditemukan sebanyak 3.056 butir pil Trihexyphenidyl, yang masuk dalam kategori obat keras daftar G, hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter,” terang AKP. Febry.
Setelah dilakukan pemantauan, RI yang merupakan penerima paket langsung dibekuk. Lalu dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang cukup, RI resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP. Febry.
AKP. Febry menambahkan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Ia mengimbau masyarakat agar proaktif melapor, demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya kami menjaga Kota Jayapura dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Mari bersama perangi narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Christo L


