JAYAPURA – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 3,5 gram narkotika jenis sabu dan dua orang pria berinisial CS (21) dan AA (29) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (21/06/202/) sore.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.

“Awalnya tim menerima informasi akan adanya transaksi sabu di sekitar Entrop. Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil mengamankan tersangka CS di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, dengan barang bukti sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil,” ungkap AKP Febry dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (24/06/2025)
Hasil interogasi Polisi, pelaku CS mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya AA. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di kawasan Pasar Baru Abepura, tepatnya di kamar kos miliknya. Dari lokasi itu, tim menyita sabu dan alat hisap (bong).

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 13 plastik klip bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,51 gram,” jelas AKP Febry.
Penulis: Kristo L


