MANOKWARI – Advokat Papua Barat, Paulus Kostan Simonda, S.H., M.H., M.Th., CLA, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penyebaran dokumen rahasia oleh Senator Filep Wamafma yang dinilai sebagai perbuatan tercela dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Menurut Paulus, dokumen yang disebarkan tersebut merupakan dokumen rahasia milik Badan Kehormatan DPD RI yang seharusnya dijaga dan tidak untuk dipublikasikan ke pihak luar. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela dengan membagikan dokumen rahasia milik Badan Kehormatan DPD RI yang seharusnya dijaga. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik,” tegas Paulus, Senin (6/4/2026).
Direktur LBH Rumah Kaki Seribu (KSR) itu juga menilai bahwa penyebaran dokumen tersebut diduga memiliki tujuan yang tidak baik, bahkan terindikasi sebagai bentuk penghasutan yang dapat memicu permusuhan antar pihak. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan gejolak yang lebih luas.
“Ketika dokumen rahasia disebarkan dengan tujuan yang tidak baik, apalagi terindikasi untuk menimbulkan permusuhan, maka ini sudah masuk pada ranah penghasutan yang bisa memicu gejolak yang lebih besar,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Paulus mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk mendalami motif di balik penyebaran dokumen rahasia tersebut.
“Saya meminta kepada Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Aparat penegak hukum harus melihat motifnya. Jika ditemukan adanya niat jahat atau tujuan yang tidak baik, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat keonaran dan melakukan penghasutan,” pungkasnya.


