TAMBRAUW – Ketua Klasis GKI Abun, Pdt. Matias Mayor, S.Si.Teol, bersama jemaat dan simpatisan melaksanakan aksi demonstrasi damai di Sausapor. Mereka secara tegas menolak keputusan Sinode GKI di Tanah Papua yang memberhentikan Pdt. Matias Mayor dari jabatan Ketua Klasis.
Pemberhentian tersebut dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan tata gereja serta peraturan yang berlaku di lingkungan GKI di Tanah Papua, karena melalui keputusan sepihak.
Seharusnya, diterangkan oleh Pdt. Matias Mayor, mengacu pada struktur dan tata gereja GKI di Tanah Papua, pergantian pimpinan Klasis dalam kondisi khusus wajib diputuskan melalui Sidang Klasis Istimewa, dimana kewenangan tertinggi berada pada Sidang Klasis.

“Saya diberhentikan tanpa pernah dipanggil secara resmi, tanpa adanya proses teguran pertama, kedua, maupun ketiga. Padahal mekanisme itu sangat penting agar kesalahan disampaikan secara jelas dan saya diberi kesempatan untuk membela diri,” kata Pdt. Matias, Senin (2/2/2026).
Menurut Pdt. Matias, meskipun terdapat usulan dari jemaat terkait dugaan pelanggaran, proses klarifikasi dan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam tata gereja tidak pernah dilakukan. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip keadilan dan mekanisme internal gereja.
Pdt. Matias mengaku telah menempuh jalur internal dengan meminta klarifikasi secara tertutup kepada pimpinan Sinode melalui Sinode Wilayah VII, serta menyampaikan surat resmi kepada pimpinan Sinode GKI di Tanah Papua. Namun tidak mendapat respons. Sinode justru meminta laporan pertanggungjawaban yang hingga kini masih ia persiapkan.

Di tengah proses klarifikasi yang belum tuntas, Sinode GKI di Tanah Papua pada Kamis, 29 Januari 2026, secara mendadak melaksanakan pelantikan Ketua dan Sekretaris Klasis GKI Abun yang baru.
“Jadi tidak menunggu penyelesaian proses internal yang sedang berjalan sudah ada pelantikan lagi. Makanya saya menilai pelantikan itu mencederai keputusan Sidang Klasis yang secara sah telah memilih saya sebagai Ketua Klasis. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa prosedur gereja tidak dijalankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pdt. Matias menilai pola kepemimpinan Sinode GKI di Tanah Papua saat ini telah bergeser dari prinsip kristokrasi dan pelayanan pastoral, menuju pola pengambilan keputusan yang cenderung otoriter.

Karena itulah Pdt. Matias menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Pertama, mendesak Sinode GKI di Tanah Papua untuk meninjau kembali keputusan pemberhentian Ketua Klasis GKI Abun karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur gereja.
Kedua, meminta Dewan Pertimbangan Gereja (DPG) turun tangan dan mendorong dilaksanakannya Sidang Sinode Istimewa guna menyelesaikan persoalan secara konstitusional.
Ketiga, mendesak pimpinan sinode yang telah memasuki masa pensiun agar menonaktifkan diri serta menunjuk pejabat sementara, karena dinilai tidak lagi memiliki legitimasi moral dan administratif untuk mengambil keputusan strategis gerejawi.
“Jika tuntutan kami tidak ditanggapi secara serius, kami menyatakan sikap untuk tidak lagi berada di bawah kepemimpinan sinode yang kami nilai tidak bijak dan tidak taat pada aturan gereja,” tegasnya.


