SORONG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XIII Masa Sidang 2025 yang digelar di Amas, Rabu (12/11/2025). RPJMD ini akan menjadi panduan pembangunan Kabupaten Sorong selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, memimpin rapat dan menyampaikan bahwa pengesahan dokumen ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
”Dokumen perencanaan ini harus realistis, terukur, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Mawardi Nur.
Ia juga menyoroti tantangan pembangunan ke depan, termasuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan ekonomi daerah, serta penanganan kemiskinan dan inflasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo menyambut baik persetujuan tersebut. Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan program prioritas.
“Penyusunan RPJMD ini adalah hasil kerja keras bersama yang mengutamakan aspirasi masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong menjadi fokus utama pembangunan 2025-2029,” ujar Ahmad Sutedjo.
RPJMD periode 2025-2029 ini disahkan setelah seluruh fraksi dewan menyampaikan pandangan dan pendapat akhirnya, menandai kesepakatan kuat antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan yang pro-rakyat.
Penulis: Andre R


