FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat resmi menetapkan 2 (dua) pejabat pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK).
Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (11/12/2025) sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah “MA” selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Disdikpora Fakfak serta “RU” yang merupakan staf pada Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Fakfak.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti.
“Tim penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga langkah penetapan tersangka dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum,” jelas Ramandey.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 11 Desember 2025 setelah melalui serangkaian penyidikan yang dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan pada 17 September 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Fakfak telah memeriksa 33 saksi, menyita satu alat bukti surat berupa LHPKKN serta mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan. Barang bukti tersebut meliputi 270 dokumen, dua unit laptop dan uang tunai Rp. 85 juta.

BPKP Perwakilan Papua Barat melalui audit resminya menemukan kerugian negara sebesar Rp1.326.000.000.
Kerugian ini muncul dari berbagai penyimpangan, antara lain Penyaluran uang saku kepada penerima yang tidak berhak, Ketiadaan bukti setor yang sah serta Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa Papua peserta Program ADIK justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Fakfak selama 20 hari, terhitung 11–30 Desember 2025.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal – 2 ayat (1) jo Pasal – 18, dan Pasal – 3 jo Pasal – 18 UU Tipikor, serta Pasal – 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Penulis : Christo L


