Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalMutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari; Pelaku Terjerat Utang Judol

Mutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari; Pelaku Terjerat Utang Judol

MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota Manokwari, Polda Papua Barat, berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial Yahya Himawan (29). Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui nekat menghabisi korban karena terjerat utang akibat judi online (Judol).

Kapolresta Manokwari Kombes. Pol. Ongky Isgunawan, SIK dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025), memaparkan kronologi lengkap peristiwa yang menggemparkan warga Reremi Puncak.

Menurut Kapolresta, kejadian tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari.

“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Karena ditolak, pelaku marah dan melakukan kekerasan. Ia menusuk korban di bagian dada, memukul serta menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” ujar Kombes. Ongky.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink lalu menggunakan ponsel milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang agar aksinya tak dicurigai.

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat membersihkan jejak kejahatannya agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.

Kontainer berisi jasad korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, yang juga berada di kawasan Reremi Puncak.

“Di lokasi kedua, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolresta.

Pelaku bahkan membakar kontainer plastik yang digunakan untuk mengangkut korban guna menghapus barang bukti. Setelah identitas pelaku terungkap, tim gabungan Polresta Manokwari bergerak cepat melakukan pengejaran.

Yahya sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Inggramui pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, berkat bantuan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.

“Pelaku dibawa ke lokasi untuk menunjukkan tempat ia mengubur korban. Setelah dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian,” ungkap Kombes. Ongky.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick-up, linggis, cangkul serta pakaian milik korban.

Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal – 340 KUHP Tentang pembunuhan berencana, Pasal – 338 KUHP Tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes. Ongky.

Polresta Manokwari menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tragedi berdarah Reremi Puncak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penulis: Christo L

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments