JAYAPURA – Aksi cepat jajaran Polsek Jayapura Selatan, Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Kelapa Dua, Entrop, Distrik Jayapura Selatan yang terjadi pada Kamis (10/ 07/2025) lalu.
Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial JM alias Jo (19) dan JY alias Jonat (29) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan.
Keduanya diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR – 150 warna orange yang merupakan milik korban atas nama Christian.
Kepala Kepolisian Sektor Jayapura Selatan, AKP. M. Lalang, S.Sos, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua pelaku mencuri motor korban yang saat itu diparkir di depan Toko Jaya Makmur, Entrop, pada Kamis dini hari. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek,” ungkap AKP. Lalang.
Dalam rilis Humas Polresta Jayapura Kota yang diterima Jumat (18/07/2025), kedua pelaku brhasil diringkus di wilayah Polimak – III Jayapura pada Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 14.30 WIT tanpa perlawanan.
Kedua pelaku saat ini berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kini sedang menjalani proses hukum sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 288 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 10 Juli 2025,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal – 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.
Penulis: Christo L


