Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeBerita PapuaSejak Dahulu Sawit Bermasalah di Papua; Senator PFM Desak Pemerintah Selesaikan Konflik...

Sejak Dahulu Sawit Bermasalah di Papua; Senator PFM Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Masyarakat Adat Klamono dan Perusahaan Sawit

JAKARTA – Ternyata pembukaan lahan sawit di tanah Papua sudah sejak dahulu menimbulkan masalah. Fakta inilah yang menimpa 14 marga masyarakat adat pemilik lahan di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya seluas sekitar 32 ribu hektar.

Konflik lahan antara masyarakat adat dan PT Henrison Inti Persada (sekarang PT The Capitol Group) diketahui sudah berjalan hampir 20 tahun dan sampai sekarang belum ada penyelesaian.

Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor meminta pihak perusahaan mempunyai itikad baik menyelesaikan persoalan dengan memenuhi hak-hak dari 14 marga masyarakat adat pemilik lahan.

Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) itu juga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk membuka dialog antara pihak-pihak yang bersengketa, karena jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat apalagi saat ini telah terjadi pemalangan lahan.

Hal itu disampaikan oleh Paul Finsen Mayor saat menerima audiensi dari kuasa hukum Marga Malak, salah satu marga masyarakat adat di Klamono yang juga menjadi korban. Audiensi berlangsung di kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

“Harapan saya tentu saja hak-hak masyarakat adat ditunaikan. Ini menyangkut hak komunal masyarakat adat. Ada ribuan orang yang memiliki hak atas tanah itu. Kalau tidak segera diselesaikan, bisa berujung konflik serius,” kata Senator PFM.

“Masyarakat adat Klamono adalah pemilik sah tanah ulayat. Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum serta keadilan,” imbuh dia.

Di sisi lain, Paul Finsen Mayor juga menyinggung amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dalam Pasal 43 menegaskan keberpihakan, perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat.

“Saya ingatkan adanya kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk kewajiban corporate social responsibility (CSR) sebesar 10 persen dari keuntungan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi,” tegas dia.

Kuasa hukum Marga Malak, Yulinda Elsa Ririhena, mengatakan pembukaan lahan sawit dimulai pada tahun 2005. Kepada masyarakat adat, pihak perusahaan menjanjikan sejumlah kompensasi termasuk pembayaran penggunaan lahan, adanya beasiswa pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, dan pembangunan rumah layak huni.

“Faktanya, hampir seluruh janji itu tidak pernah direalisasikan. Anak-anak tetap membayar sekolah sendiri, layanan kesehatan tidak tersedia, dan masyarakat tidak memiliki rumah layak seperti yang dijanjikan,” kata Yulinda.

Persoalan tersebut sempat dibawa ke ranah hukum perdata dan menghasilkan akta perdamaian pada 2012, yang isinya antara lain mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi 750 juta dan beberapa poin lainnya. Namun pada kenyataannya kewajiban tersebut tidak dijalankan secara utuh. Bahkan, ganti rugi dibayarkan secara bertahap sementara poin lainnya tidak dipenuhi.

Pihak perusahaan, menurut Yulinda juga tidak transparan terkait status HGU dan HGB lahan. Pasalnya saat masyarakat adat meminta salinannya, hingga saat ini tidak pernah diberikan.

“Secara hukum, tanah ulayat harus dilepaskan terlebih dahulu dengan persetujuan masyarakat sebelum menjadi tanah negara. Setelah itu barulah diterbitkan HGU atau HGB. Tetapi sampai hari ini, masyarakat tidak pernah menerima dokumen legal atas itu,” ujar pengacara muda ini.

Menurut Yulinda, kekecewaan masyarakat yang sudah tidak terbendung akhirnya melakukan aksi pemalangan adat. Namun yang terjadi kemudian masyarakat dibenturkan dengan aparat keamanan setelah aparat membuka paksa palang.

Yulinda memohon pemerintah pusat untuk melihat keadaan masyarakat adat di Distrik Klamono, distrik kecil di pinggiran Indonesia timur itu. Mereka sudah tidak berdaya lagi dengan ulah yang dibuat oleh perusahaan.

Hanya pemerintah pusat dan para wakil rakyat di pusat yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan ini. Karena pengaduan ke pemerintah daerah, provinsi dan DPRD, sampai sekarang tidak juga mendapatkan hasil.

“Apakah mereka harus selalu diam dengan keadaan yang tidak adil semacam itu? Masyarakat di sana tidak lagi membutuhkan janji normatif, mereka butuh tindakan nyata. Karena sudah dua puluh tahun hidup dalam ketertindasan. Kami berharap kasus ini sampai ke Presiden Prabowo Subianto dan menjadi atensi beliau,” tegasnya.

Penulis : Dwi P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments