JAKARTA – Anggota Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Paul Finsen Mayor berterima kasih dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi lampu hijau pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiasi dari DPD RI.
Hal ini ditandai dengan surat Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI Nomor R-01/Pres/01/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancaÂngan bangun dan tentang daerah kepulauan.
Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo menugaskan sejumlah menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
“Hal ini meÂnunjukkan komitmen dan dukuÂngan Presiden Prabowo Subianto terhadap daerah kepulauan agar mendapat pengaÂkuan dan perlakuan yang berbeda demi upaya menyejahterakan masyarakat,” kata Paul Finsen Mayor, Kamis (22/01/2026).
Menurut Senator dari Papua Barat Daya tersebut, RUU Daerah Kepulauan usulan DPD RI sudah dirancang sejak tahun 2017, kemudian sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021, tetapi pembahasannya belum dilakukan. RUU tersebut masuk ke Prolegnas prioritas pada tahun 2025.
“Puji Tuhan perjuangan panjang DPD RI dan para kepala daerah dari provinsi kepulauan mendapat respon positif dari Presiden. Semoga secepatnya disahkan sebagai Undang-undang,” kata Finsen Mayor yang juga Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay.
Lebih lanjut, Finsen Mayor mengatakan provinsi kepulauan memiliki karakteristik tersendiri yang tidak bisa disamakan deÂngan daerah daratan, sehingga perlu mendapat perlakuan yang berbeda juga. Termasuk dalam kebijakan anggaran supaya mendapatkan keadilan fiskal dan afirmasi kebijakan.
“Kalau pemerintah pusat memperlaÂkukan seperti daerah daratan, maka sulit bagi daerah kepulauan untuk bisa memacu dan mempercepat kemajuan daerah,” tutupnya.


