Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeBerita PapuaSenator PFM Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas PT HIP Terkait Hak 14...

Senator PFM Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas PT HIP Terkait Hak 14 Marga di Klamono, Sorong

SORONG – Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa pemilik PT Hendrison Inti Persada (HIP), Jimmy Wijaya.

Desakan ini menyusul adanya dugaan penipuan sistematis yang dilakukan perusahaan terhadap 14 marga masyarakat adat pemilik tanah ulayat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.

Menurut Senator PFM, PT HIP telah menggunakan lahan milik masyarakat adat namun gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian. Beberapa poin krusial yang diabaikan meliputi kompensasi penggunaan lahan, pemberian beasiswa pendidikan, pembangunan rumah layak huni, hingga penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.

“Saya mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jimmy Wijaya. Tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan janji-janjinya kepada 14 marga di Klamono. Mereka telah menderita selama hampir 20 tahun di atas tanah mereka sendiri,” tegas PFM saat memberikan keterangan di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).

Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) itu mengungkapkan, salah satu contoh nyata dialami oleh Marga Malak yang memiliki lahan seluas 5.005 hektar. Hingga saat ini, mereka hanya menerima pembayaran plasma sebesar Rp45 juta per bulan (setelah ada kenaikan 10% pada tahun 2022). Angka tersebut dinilai sangat tidak wajar dan tidak transparan jika dikalkulasikan dengan potensi hasil bumi yang ada.

“Mari kita hitung secara matematis. Jika 1 hektar lahan menghasilkan 25 ton sawit per tahun dengan harga TBS (Tandan Buah Segar) Rp2.000 per kg, maka satu hektar saja menghasilkan Rp50 juta per tahun. Dengan luas 5.005 hektar, bayangkan berapa triliun rupiah yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Pembayaran Rp45 juta per bulan itu sangat jauh dari rasa keadilan,” jelasnya.

Senator PFM juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib tunduk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat 1. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Ia menekankan bahwa penderitaan Mama-mama dari Marga Malak dan 13 marga lainnya adalah bukti nyata adanya praktik yang merugikan masyarakat adat di Papua Barat Daya.

Oleh karena itu, langkah hukum melalui Kejaksaan Agung dianggap sebagai jalan terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik ulayat.

Penulis: Dwi P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments