Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeBerita PapuaSenator PFM Tegaskan PSN Harus Persetujuan Pemilik Hak Ulayat ; Masyarakat Adat...

Senator PFM Tegaskan PSN Harus Persetujuan Pemilik Hak Ulayat ; Masyarakat Adat Malind Amin Gugat PSN

JAYAPURA – Masyarakat adat dari wilayah Malind Anim di Provinsi Papua Selatan secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam tanah adat dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura.

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat terhadap pembangunan yang dianggap tidak melibatkan persetujuan penuh masyarakat pemilik hak ulayat. Sejumlah tokoh masyarakat adat menyatakan bahwa proyek pembangunan, termasuk rencana pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer di wilayah Kabupaten Boven Digoel, berpotensi membuka akses investasi besar seperti perkebunan kelapa sawit serta mendukung jalur logistik proyek-proyek PSN di kawasan Papua Selatan.

Perwakilan masyarakat adat menyebut jalan tersebut bukan sekadar proyek infrastruktur biasa. Mereka menilai pembangunan itu dapat memicu perubahan besar terhadap ekosistem hutan, wilayah berburu, serta sumber kehidupan masyarakat adat yang selama ini bergantung pada alam.

“Tanah ini adalah tanah kehidupan bagi masyarakat adat Malind Anim dan suku-suku lain di wilayah selatan Papua. Jika hutan dibuka tanpa perlindungan hak adat, maka yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga identitas dan masa depan generasi kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat dalam pernyataannya, Sabtu (7/3/2026)

Masyarakat adat yang terlibat dalam perjuangan ini berasal dari berbagai suku di Papua Selatan, di antaranya Malind Anim, Muyu, Mandobo, Awuyu, Yaghai, Wiyaghar, Mappi, dan Asmat. Mereka menyerukan persatuan masyarakat adat untuk menjaga tanah leluhur dari proyek-proyek yang dianggap berpotensi merugikan komunitas lokal.

Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Barat Daya, Senator Paul Finsen Mayor, S.IP., CM., NNLP, turut menyoroti berbagai persoalan pembangunan di Tanah Papua yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa setiap program pembangunan nasional harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta memastikan adanya konsultasi dan persetujuan dari masyarakat pemilik wilayah.

Menurut Senator Paul Finsen Mayor, pembangunan di Papua seharusnya dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Ia menilai bahwa pemerintah perlu memastikan proses pembangunan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Pembangunan memang penting untuk kemajuan daerah, tetapi hak masyarakat adat juga harus dihormati. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang adil agar pembangunan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Gugatan yang diajukan masyarakat adat Malind Anim ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali kebijakan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan wilayah adat. Sementara itu, masyarakat adat di Papua Selatan terus menyerukan solidaritas dan kesadaran bersama untuk menjaga tanah leluhur mereka.

Gerakan ini juga menjadi simbol bahwa masyarakat adat tidak tinggal diam ketika hak-hak mereka dianggap terancam. Dengan semangat persatuan, mereka menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan tanah adat demi masa depan generasi berikutnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments