“Alam Papua hancur. Hancur karena Mr. Lie. Besok ini jalan rusak, Bapak Presiden yang perbaiki lagi, keluar uang lagi. Tanggal 17 Agustus terjadi di Nabire. Hari Minggu lagi. Tidak menghargai agama, tidak menghargai hari kemerdekaan. Inilah pemberontak,” ungkap Sitihanija22 dalam videonya.
NABIRE – Di tengah gegap gempita peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia lalu, tanah Papua justru menyaksikan ironi.
Sebuah video yang diunggah akun TikTok Sitihanija22 viral, memperlihatkan aktivitas penambangan emas di Kilometer 64, Kabupaten Nabire.
Aktivitas ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pemodal asing asal Tiongkok yang dikenal dengan nama Mr. Lie.

Unggahan tersebut memicu gelombang reaksi keras dari publik. Selain merusak lingkungan dan jalan trans Nasional, aktivitas tambang ini juga menyerobot lahan milik warga yang sudah dikelola turun-temurun.
Lebih menyakitkan lagi, kegiatan dilakukan di hari sakral bagi rakyat Indonesia dan umat Kristiani Papua – Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan hari Minggu peribadatan.
“Bekingan Kuat” dan Dugaan Izin Kepala Daerah
Respon warganet di kolom komentar mengungkap dugaan serius. Akun Ulat Bulu Yoka menulis : “Orang-orang itu masuk dan kerja tambang ilegal karena ada izin dari kepala daerah setempat.”
Sementara akun Eskadonpacenoye menuding adanya perlindungan kuat di balik operasi tambang : “Bekingan kuat to, apalah arti hari Tuhan dan HUT RI. Kejar target. Tuhan Yesus Kristus tolong kirim COD kepada mereka yang tidak tahu kuduskan harimu.”
Pernyataan itu kontras dengan instruksi Presiden Prabowo : “Kalau tidak ada izin, tutup semua.” Namun, realita di Kabupaten Nabire justru menunjukkan tambang yang diduga kuat ilegal malah tetap berjalan dan seolah kebal hukum.
Sejarah Kelam: Dari Tambang Rakyat ke Cengkeraman Asing
KM-64 sejatinya bukan kawasan baru. Tahun 1996, Pemerintah Kabupaten Nabire di bawah Bupati Letkol. Inf. (Purn) Joesoef Adipatah (1989–1998) pernah mengesahkan wilayah ini sebagai lokasi tambang rakyat.

Area yang ditujukan untuk kesejahteraan warga lokal kini berubah drastis. Bukit tergerus, sungai tercemar, jalan rusak dan tanah ulayat rakyat Papua dikuasai pemodal asing.
“Kami setengah mati buat jalan, tambang-tambang ini tidak tahu SOP, yang ada jalan jadi rusak,” keluh Akun Ethan Teo Elmar.
Kemarahan Publik: Rakyat Hanya Dapat Limbah
Gelombang kritik publik semakin menguat. Akun Bakuh Rossa menulis : “Sekarang waktunya rakyat berani berteriak kepada pemerintah. Tata kelola kekayaan alam hanya dinikmati segelintir orang: pengusaha, pejabat yang punya kekuasaan. Asing dan asing. Rakyat hanya dapat sampah dan limbah tambang. Ini terjadi hampir dari Sabang sampai Merauke.”
Pernyataan itu mencerminkan luka lama dimana rakyat Papua hanya menerima dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, banjir lumpur dan tanah yang tercemar merkuri.
Ancaman Sosial: Hilangnya Toleransi Lokal
Selain ekologis, aktivitas penambangan ini juga mengoyak tatanan sosial masyarakat Papua.
Selama ini, warga lokal terbiasa menghentikan aktivitas pada hari Minggu sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang beribadah dan merupakan tradisi toleransi turun-temurun yang kini diabaikan.
“Mereka tidak menghargai agama, tidak menghargai kemerdekaan. Ini pemberontakan,” tegas Sitihanija22.
Analisis Hukum : Tambang Ilegal = Kejahatan Serius
Terlepas dari mengantongi izin atau tidak berdasarkan regulasi Undang-undang No. 3/2020 Tentang Minerba, Pasal 158 : penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp100 miliar, aktivitas penambangan di KM-64, Kabupaten Nabire diduga kuat mengabaikan sejumlah regulasi penting diantaranya UU No. 32/2009 Tentang PPLH – Pasal 98 dimana perusak lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar; KUHP Pasal 385 – Tentang penyerobotan tanah orang lain diancam pidana penjara serta UU No. 26/2007 Tentang Penataan Ruang – melarang aktivitas tambang yang merusak kawasan strategis Nasional, termasuk jalan trans Papua.

Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas di KM-64 dapat digolongkan sebagai tindak pidana berat yang harus segera diseriusi pengawasannya bahkan ditindak oleh pihak berwenang jika memenuhi unsur pidana dimaksud.
Tuntutan Warga: Negara Harus Hadir
Kasus tambang ilegal di KM-64 Kabupaten Nabire bukan sekadar isu lingkungan melainkan problem kedaulatan.
Warga Papua menuntut Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Saya yakin dari pihak Kapolda pasti sudah tahu dengan aspirasi saya ini. Semoga Bapak pemangku negara bertindak dengan adil di hari kemerdekaan,” tutup Sitihanija22.
Penambangan emas di kawasan KM-64 Kabupaten Nabire yang disoroti oleh warga lokal Papua ini memperlihatkan adanya gejolak kegusaran yang tak lagi terbendung melihat kekayaan alam mereka dikuasai pemodal asing dengan dugaan backing lokal.
Jika diabaikan, aktivitas ini dipastikan akan berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, melahirkan kerusakan lingkungan, masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah ulayatnya bahkan mengoyak tradisi toleransi masyarakat di Tanah Papua.
Menyikapi realita dimaksud, kehadiran Negara tentunya sangat diimpikan rakyat untuk menguatkan kembali tatanan regulasi, menyikapi arogansi pemodal asing dibalik aktivitas penambangan tambang yang berpotensi mengoyak tradisi sosial-budaya bahkan alam Papua.
Penulis: Christo L


