JAYAWIJAYA – Satuan Reserse Narkoba, Polres Jayawijaya, Polda Papua kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Sebanyak 5 (lima) orang pemuda diamankan lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika golongan – I jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, IPTU. J.B Saragih, SH dalam keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Sabtu (06/09/2025) didasarkan pada laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran shabu di sejumlah titik, di antaranya Jalan Hom-Hom, Lokasi – III dan Jalan Pattimura.

“Sekitar pukul 19.30 WIT, tim melakukan pemantauan. Kemudian pada pukul 22.00 WIT berhasil diamankan dua orang terduga pelaku yang kedapatan membawa satu paket plastik bening berisi shabu. Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penjual maupun pemilik barang tersebut,” ungkap IPTU. Saragih dalam releasse resmi Humas Polres Jayawijaya, Rabu (10/09/2025).
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial “MP”, “SH”, “PRT”, “FT” dan “B”.
Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil shabu seberat total 0,80 gram serta satu buah kotak putih berisi alat hisap (bong).
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan barang bukti tersebut berasal dari jaringan pengedar lokal.
Para pelaku mengaku membeli shabu dengan harga jutaan rupiah dari seorang pemasok yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengintensifkan operasi guna menekan peredaran Narkoba maupun minuman keras di Jayawijaya.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Christo L


