Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalPenetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Menunggu Hasil Pemeriksaan BPK...

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Menunggu Hasil Pemeriksaan BPK PB

SORONG – Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak main-main dalam melaksanakan pemberantasan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dibuktikan dengan dilakukannya penyelidikan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 57 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Papua Barat.

“Saat ini BPK sementara memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar, 57 miliar rupiah lebih itu. Sejauh ini sedikitnya 50 orang telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar, Kamis (13/11/2025) lalu.

Semua saksi dan dokumen yang diperiksa, sudah pernah diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pidsus Kejati Papua Barat sudah pernah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, di jalan Sorong Klamono, pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Usai penggeledahan, penyidik menyita 2 kontener barang bukti dan handphone.
Hasil penyelidikan ditemukan bahwa pada tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 111.228.314.000 dan dalam DPA tersebut ada sekitar Rp. 57.366.381.441 yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.

Dimana bukti pertanggung jawaban belanja sebesar Rp 37.445.000.000 digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya dan belanja sebesar Rp 18.154.431.000 serta belanja RS senilai Rp 1.756.000.000 tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban sama sekali.

Terhadap penanganan perkara tersebut, apabila pihak Kejati Papua Barat telah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan melakukan ekspos untuk dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sekarang sudah masuk dalam penyidikan dan tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan tersangka apabila BPK PB sudah selesai melakukan penyelidikan dan menyerahkan hasilnya kepada kami,” tutup Agustiawan.

Penulis: Jason

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments