MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Polda Papua Barat berhasil mengungkap aktivitas produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Sowi Dua, Perumahan Fajar Sowi Damai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial “LSL” (22), “LOP” (25) dan “NM” (29) beserta sejumlah barang bukti peralatan penyulingan tradisional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras lokal.


Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dari lokasi kejadian, Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain : 2 (dua) drum biru, 4 (empat) panci ukuran sedang, 4 (empat) kompor hock, 4 (empat) pipa besi rakitan, 1 (satu) pipa putih yang sudah dirakit, 2 (dua) ember merah, 8 (delapan) botol plastik ukuran 1.500 ml berisi Cap Tikus, 7 (tujuh) plastik es batu berisi Cap Tikus, 2 (dua) gelas ukur, 3 (tiga) corong berbagai ukuran, 1 (satu) pack tas plastik hitam, 1 (satu) tempat kadar alkohol, 1 (satu) alat pengukur kadar alkohol dan 5 (lima) pack plastik es batu.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU. Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., SIK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah Manokwari.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat. Minuman keras, khususnya Cap Tikus, berdampak buruk bagi kesehatan, dapat menyebabkan kerusakan organ permanen, kecanduan, gangguan mental, bahkan kematian. Selain itu, konsumsi miras kerap menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat,” ungkap IPTU. Dian dalam releasse Humas Polresta Manokwari yang diterima, Rabu (20/08/2025).
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami meminta dukungan dan kerjasama masyarakat Kabupaten Manokwari. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 Polresta Manokwari,” tegasnya.
Pasca pengungkapan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Manokwari.
Penulis: Christo L


