Saturday, April 4, 2026
Google search engine
HomeBerita PapuaSosialisasi Empat Pilar Oleh Senator PFM, Partisipasi Orang Asli Papua Antusias Sekali

Sosialisasi Empat Pilar Oleh Senator PFM, Partisipasi Orang Asli Papua Antusias Sekali

SORONG – Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang berlangsung di lapangan Jl. Obeth Mubalus, Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan nara sumber Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Senator Paul Finsen Mayor.

Dalam sosialisasi pada Senin (8/9/2025) menunjukkan partisipasi dan antusiasme masyarakat yang meningkat dan kritis.

Kegiatan sosialisasi berjalan penuh kebersamaan dan keakraban di antara peserta. Mereka mendengar dengan saksama penjelasan dari Senator Paul Finsen Mayor terkait 4 pilar kebangsaan (Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Dalam sesi tanya jawab, penanya pertama mempertanyakan bagaimana implementasi Sila ke-5 dan UUD 1945 dalam menjamin hak atas tanah adat dan kami benar-benar menjadi subjek dalam pembangunan di atas tanah sendiri.

Dalam kesempatan itu Senator Paul Finsen Mayor langsung menjawab bahwa sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah janji fundamental negara, dan DPD/MPR mengawal janji itu. Pembangunan yang diakselerasi oleh Otsus harus berdiri di atas fondasi pengakuan hak masyarakat adat. UUD 1945 secara tegas mengakui hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.

“Investasi yang masuk ke PBD tidak boleh melanggar hak ulayat. Tugas kita adalah memastikan Musyawarah Adat menjadi pintu utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan. Kompensasi harus adil, dan yang terpenting, masyarakat adat harus diikutsertakan sebagai pemegang saham atau mitra dalam proyek tersebut.

Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang mengangkat martabat pemilik hak ulayat, sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi kita,” jelas Senator Paul Finsen Mayor.

Papua Barat Daya sebagai provinsi baru, bagaimana Bhinneka Tunggal Ika dapat diimplementasikan secara praktis agar keberagaman suku, budaya, dan agama di PBD ini benar-benar menjadi kekuatan, bukan sumber konflik di bawah bingkai NKRI.

Bhinneka Tunggal Ika, lanjutnya adalah roh bangsa dan di PBD, semangat itu harus dijaga bersama. Menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berarti menerima kemajemukan sebagai takdir dan kekayaan.

“Saya tekankan pentingnya dibangunnya dialog antar suku dan agama yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan tokoh adat. Adat istiadat Papua Barat Daya, seperti filosofi kebersamaan dan kekeluargaan, harus kita jadikan perekat,” ungkap Senator Paul Finsen Mayor.

Anggota MPR/DPD RI akan mendorong adanya regulasi daerah yang memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama, sekaligus menghormati adat istiadat setempat. Intinya, kita harus membangun kesadaran bahwa pendatang harus menghargai tuan rumah, dan tuan rumah harus menerima pendatang sebagai saudara sebangsa dalam semangat Sila Ketiga, Persatuan Indonesia yang berlandaskan kasih dan toleransi.

Di sisi lain, di daerah pedalaman PBD, kesulitan mendapat guru yang mau menetap dengan fasilitas pendidikan seadanya, dan masih banyaknya anak putus sekolah. Sesuai semangat Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Sila Kedua) dapat menjamin hak konstitusional warga negara dalam mengatasi ketidakmerataan fasilitas dasar pendidikan.

Dikatakan Senator Paul Finsen Mayor, pendidikan adalah masalah kemanusiaan dan keadilan yang mendasar. Di dalam UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, tanpa terkecuali anak-anak di pedalaman. Pancasila Sila Kedua menuntut agar tidak ada diskriminasi perlakuan dalam pemenuhan hak dasar ini.

“Oleh karena itu saya akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dana Otsus secara serius untuk program afirmasi, termasuk memberikan insentif dan jaminan kenyamanan yang jauh lebih besar bagi guru dan tenaga kesehatan yang mau bertugas di daerah terpencil,” kata PFM.

“Kita juga harus menggunakan teknologi, seperti sistem pendidikan jarak jauh yang dimodifikasi sesuai kondisi Papua. Kualitas Sumber Daya Manusia adalah kunci kemajuan PBD, dan DPD akan terus mengawal hak anak-anak Papua dapat terpenuhi sebagai wujud nyata dari tanggung jawab negara terhadap masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

PFM juga menyoroti Dana Otonomi Khusus untuk PBD yang sangat besar, tetapi sering kali terdengar isu penyalahgunaan dan yang tidak tepat sasaran sehingga rakyat kecil tidak merasakan dampak yang maksimal.

Di sinilah perlunya bagaimana DPD/MPR RI dapat memastikan bahwa Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat ditegakkan dalam pengawasan dana Otsus agar dapat transparan dengan melibatkan rakyat.

Dikatakan Senator Paul Finsen Mayor, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Pemberian Otsus oleh NKRI bertujuan untuk mewujudkan Keadilan Sosial. Hal ini bisa tercapai jika dananya dikelola secara benar.

Lanjut Senator Paul Finsen Mayor, UUD 1945 menuntut adanya pemerintahan yang bersih. DPD/MPR RI secara kelembagaan bertugas melakukan pengawasan, tetapi pengawasan paling efektif adalah dari rakyat sendiri.

“Saya akan mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem pelaporan dana yang mudah diakses publik, serta melibatkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dan tokoh adat untuk monitoring dan evaluasi di setiap tingkatan. Dana Otsus harus kembali ke rakyat dalam bentuk kesejahteraan, bukan hilang di tengah jalan. Ini adalah komitmen kita untuk memastikan bahwa hak istimewa PBD benar-benar membawa manfaat maksimal bagi semua masyarakat,” ujar Senator PFM.

Para Ondoafi atau Kepala Suku, kata PFM, memiliki peran vital dalam menyelesaikan konflik dalam menjaga tatanan sosial ditingkat kampung. Bhinneka Tunggal Ika dapat menjamin institusi adat di PBD memiliki posisi strategis yang diakui dan didukung secara formal dalam sistem pengambilan keputusan daerah.

Dijelaskan Paul Finsen Mayor, kekuatan utama NKRI ada pada pengakuan terhadap kearifan lokal dan inilah inti dari Bhinneka Tunggal Ika. Penguatan peran adat adalah prioritas. UUD 1945 dan UU Otsus telah memberikan payung hukum yang kuat bagi pengakuan dan penghormatan terhadap lembaga adat.

DPD/MPR RI akan terus mendorong Pemerintah Provinsi untuk merumuskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang secara eksplisit memberikan peran formal dan anggaran yang memadai bagi lembaga adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan tokoh-tokoh adat. Mereka harus menjadi mitra strategis dalam merumuskan kebijakan di bidang sosial, budaya, dan bahkan lingkungan hidup. Menguatkan adat berarti menguatkan Persatuan Indonesia dari akar budaya kita sendiri.

Penulis : Jason

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments