MANOKWARI – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari, Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di agen BRI Link, Jalan Trikora – Wosi, Kabupaten Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes. Pol. Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (24/08/2025).
Pelaku berinisial “M.E.A.P” (22) berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah Tim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berada di Pasar Ikan Sanggeng, Manokwari.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya berinisial “FK”. Saat ini, “M.E.A.P” telah diamankan di Mapolresta Manokwari dan sementara kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal – 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Pihak Kepolisian setempat juga mengimbau masyarakat Manokwari untuk lebih waspada dalam menjaga harta benda.
“Pastikan pintu rumah maupun tempat usaha selalu terkunci sebelum beristirahat atau bepergian. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke call center 110 Polresta Manokwari,” tegas Kasat Reskrim.
Penulis: Christo L


