JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.
Seorang pria berinisial “BI” (25) diamankan bersama barang bukti ganja seberat sekitar 500 gram pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes. Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, SIK, MH, CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP. Febry. V. Pardede, S.T.K., SIK, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di area ruang tunggu pelabuhan.
“Anggota kami mencurigai salah satu penumpang dan segera melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi Narkotika jenis ganja dengan total berat kurang lebih 500 gram,” ungkap AKP Pardede, Sabtu (30/08/2025).
Pelaku “BI” beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika, khususnya melalui jalur laut yang kerap menjadi pintu masuk barang haram ke Papua.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan titik-titik strategis lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika,” tegasnya.
Penulis: Christo L


